Politik . 22/09/2026, 18:37 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset telah ditetapkan paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak.
Saan menyebut keterlibatan sejumlah pihak diperlukan untuk memperkaya pembahasan sekaligus menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahap pengesahan.
“RUU Perampasan Aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait,” ujar Saan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Dalam pembahasan tersebut, DPR juga melibatkan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Saan, berbagai pihak yang diundang dapat memberikan perspektif untuk menyempurnakan materi RUU Perampasan Aset.
“Jadi seperti sebelumnya mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” katanya.
Saan menegaskan Komisi III DPR RI tetap menjalankan pembahasan berdasarkan linimasa yang telah disepakati. DPR sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memutus RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut juga telah disampaikan pimpinan DPR dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026. Karena itu, Saan memastikan proses pembahasan tetap mengacu pada target waktu yang sudah disepakati.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Saan memperkirakan RUU Perampasan Aset dapat masuk ke tahap pengambilan keputusan mengikuti rangkaian pembahasan yang saat ini berlangsung. Ia tetap menargetkan penyelesaian RUU tersebut sebelum batas waktu 15 Desember 2026.
Selain mengejar target penyelesaian, Saan juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebelumnya, DPR telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan melalui Komisi III.
Masukan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk memperkaya materi RUU Perampasan Aset. Pada saat yang sama, pihak-pihak terkait tetap dilibatkan dalam pembahasan sebelum regulasi tersebut diputuskan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media