Hukum dan Kriminal

Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah, Polisi Bawa 4 Boks Dokumen

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastidipidkor) Polri menggeledah dua lokasi milik Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin 21 September 2026.

Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah, Polisi Bawa 4 Boks Dokumen
Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah, Polisi Bawa 4 Boks Dokumen. (Dok ANTARA/Darwin Fatir)

fin.co.id - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastidipidkor) Polri menggeledah dua lokasi milik Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin 21 September 2026.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan empat boks plastik yang berisi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Tiga boks dibawa dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya diamankan dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan.

"Hari ini, kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya," kata Hernowo di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin malam.

Hernowo menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Kortastidipidkor Mabes Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel dan Unit Tipidkor Polresta Gowa.

Menurut dia, penyidik mencari berbagai alat bukti yang dapat membantu membuat perkara tersebut semakin terang. Selain dokumen, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

"Proses penyelidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Jadi, yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen, dan beberapa barang bukti elektronik," ujarnya menyebutkan kepada awak media.

Kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut dimulai sekitar pukul 15.57 WITA.

"Ada dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama Kantor Bupati, bersama kantor bagian umum, serta (kedua) di tempat kita ini, di rumah jabatan Bupati," katanya lagi.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sulsel tidak mendapati Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berada di kedua lokasi tersebut.

"Tim gabungan dari Mabes dan Polda (penggeledahan) baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau ini.

Hernowo memastikan proses penggeledahan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum. Penyidik juga telah mengantongi surat perintah serta izin dari pengadilan.

"Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya, cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan. Yang ada kaitannya dengan ini (perkara). Pokoknya ruangan, (semua) ada ruangannya, di rumah jabatannya ini dilakukan penggeledahan," katanya pula.

Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman mengatakan Polresta Gowa dalam kegiatan tersebut berperan mengamankan lokasi. Sementara proses penggeledahan dilakukan sepenuhnya oleh Kortastidipidkor Mabes Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel.

Berita Terkait