Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Mantan Direksi PT Migas Kota Bekasi Terkait Perkara KSO PT Pertamina EP

Tim penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Kejagung Periksa Mantan Direksi PT Migas Kota Bekasi Terkait Perkara KSO PT Pertamina EP
Jampidsus memeriksa seorang saksi terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

fin.co.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.

Terkait penyidikan kasus tersebut, Jampidsus memanggil seorang saksi pada Selasa, 22 September 2026. Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya adalah ZA, selaku Direksi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi tahun 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, pemeriksaan saksi oleh Tim Penyidik Jampidsus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ungkap Anang dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus telah memeriksa Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi di kasus yang sama.

Anang menjelaskan, saksi yang diperiksa berinisial AW (Apung Widadi). "AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)," kata Anang.

Jampidsus Kejagun mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Terkait konstruksi kasus, Anang menjelaskan bahwa mulanya terjalin kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur-sumur minyak yang berada di Kota Bekasi. Kerja sama tersebut turut melibatkan perusahaan asing.

Dalam ketentuan, untuk dapat mengelola sumur minyak daerah, perusahaan setempat seperti badan usaha milik daerah (BUMD) maupun perusahaan daerah harus dilibatkan. Akan tetapi, dalam praktiknya, ditemukan penyimpangan dan pelanggaran mekanisme perizinan operasional.

Berita Terkait