KPK Periksa Eks Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan hingga Ketua DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Bekasi sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Bekasi sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Di antara saksi yang dipanggil adalah mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi sekaligus mantan calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024, Dani Ramdan (DR), serta mantan calon Bupati Bekasi 2024 yang juga pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, BN Holik Qodratullah (BNK).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama DR selaku mantan Pj. Bupati Bekasi dan BNK selaku Calon Bupati Bekasi 2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Selain keduanya, KPK turut memanggil empat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Baca Juga
Mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta. Mereka adalah NES, AP yang menjabat Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, serta DIH yang merupakan Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi itu, sejumlah pihak diamankan, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dua hari kemudian, tepatnya 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam perkara tersebut, Ade Kunang dan HM Kunang diduga sebagai pihak penerima, sedangkan Sarjan diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK menduga Ade Kunang mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Dari komunikasi tersebut, Ade diduga secara rutin meminta ijon atau uang yang berkaitan dengan proyek.
Baca Juga
Permintaan uang proyek tersebut diduga disampaikan melalui ayahnya maupun pihak lain yang menjadi perantara.
KPK memperkirakan total uang yang diduga diserahkan Sarjan kepada Ade Kunang dan HM Kunang mencapai Rp11,4 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026.
Dalam pengembangan penyidikan itu, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru.