KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Rp11,53 Miliar oleh Bupati Bolmut Sirajudin Lasena
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima uang hingga Rp11,53 miliar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi selama periode 2023 hingga 2026.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima uang hingga Rp11,53 miliar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi selama periode 2023 hingga 2026.
Dugaan penerimaan tersebut berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023-2024 hingga menduduki posisi Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dari total tersebut, Sirajudin diduga menerima Rp130 juta melalui dugaan pemerasan terhadap pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.
Taufik menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 SEptember 2026. Menurut Taufik, dugaan pemerasan bermula ketika Sirajudin diduga menetapkan imbalan sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Baca Juga
Dalam pelaksanaannya, Sirajudin diduga menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut untuk mencatat nama vendor atau rekanan yang akan mengerjakan sejumlah proyek di dinas tersebut.
"Jadi, sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan sudah membawa daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan melakukan pekerjaan," ucap Taufik.
Sirajudin kemudian diduga melakukan pemetaan terhadap proyek yang akan dikerjakan dengan mencantumkan nama calon pemenang.
"Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi dengan pihak pokja (kelompok kerja) untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-*plotting* (dipetakan) sebelumnya," ujarnya.
Setelah vendor ditentukan, pokja kemudian diduga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan kelengkapan administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa agar dapat memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang proyek.
"Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari *fee* (imbalan) 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati sebelumnya untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV yang bernilai Rp1,9 miliar," katanya.
Baca Juga
Selain dugaan penerimaan Rp130 juta tersebut, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan total Rp11,4 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Taufik merinci, sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela, yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut.
Sementara itu, Rp10,79 miliar lainnya diduga berasal dari pihak-pihak lain.
Dengan demikian, apabila dugaan penerimaan Rp130 juta digabungkan dengan Rp11,4 miliar, total penerimaan yang diduga diterima Sirajudin mencapai Rp11,53 miliar.
Sirajudin Ditangkap dalam OTT KPK