Nasional . 22/09/2026, 05:57 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kembali diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik.
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu salah satunya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin 21 September 2026 malam.
Permohonan tersebut diajukan 12 orang, termasuk Denny Indrayana. Dalam perkara ini, Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum pemohon.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka berpendapat syarat pendidikan tersebut seharusnya sudah dipenuhi secara sah ketika pasangan calon mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta Pilpres.
"Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Bambang di hadapan Majelis Hakim MK.
Denny kemudian meminta MK membuka proses pembuktian terhadap persoalan tersebut. Menurut dia, pelantikan tidak otomatis menghilangkan persoalan yang muncul pada tahap pencalonan.
"Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut," ujar Denny.
Salah satu hal yang turut disoroti adalah penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Denny mempersoalkan surat yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ia juga mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar diterbitkannya surat keterangan tersebut.
"Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ujar Denny.
Denny mengaitkan persoalan itu dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan pendidikan, yang antara lain berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Menurut Denny, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Ia juga mempertanyakan proses pembentukan ketentuan tersebut karena, menurut dia, tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada September 2023.
Para pemohon berpendapat kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak secara otomatis menghapus kewajiban memenuhi persyaratan pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media