Nasional . 22/09/2026, 11:32 WIB

TOK! DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 21 September 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU tersebut. Para legislator kemudian menyatakan persetujuan terhadap rancangan regulasi yang mengatur pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui para legislator.

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk mengatasi persoalan ketimpangan agraria yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.

Menurut dia, persoalan pertanahan di Indonesia masih menghadapi ketimpangan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kondisi tersebut juga diperparah oleh konflik agraria yang berlangsung dalam waktu panjang dan menimbulkan dampak luas.

Iman Sukri juga menyoroti amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dinilai belum sepenuhnya diwujudkan melalui regulasi yang komprehensif dan terintegrasi.

"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan," katanya.

Dalam proses penyusunannya, RUU tersebut disebut telah mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Iman Sukri mengatakan proses tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai pandangan dari masyarakat dapat menjadi bahan dalam penyusunan norma.

Badan Legislasi DPR, lanjut dia, telah menggelar pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak. Mereka berasal dari kalangan akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, hingga kementerian dan lembaga terkait.

"Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal," ucapnya.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria telah melewati pengambilan keputusan tingkat satu pada Senin, 21 September 2026.

Tahapan tersebut dilakukan setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), termasuk proses harmonisasi dan sinkronisasi, dinyatakan rampung. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com