Politik . 22/09/2026, 15:05 WIB

Wacana Revisi UU Pemilu: Bamsoet Dukung Ambang Batas 5 Persen dan Pemisahan Pileg-Pilpres 2029

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Anggota Komisi II DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen merupakan langkah yang patut dipertimbangkan secara matang. Kebijakan ini dinilai mampu menjembatani kebutuhan untuk menyederhanakan sistem partai tanpa mengorbankan hak representasi masyarakat.

PolitiKUS Partai Golkar ini menegaskan, penyesuaian angka tersebut akan berdampak positif pada kinerja, dan efektivitas lembaga legislatif di masa mendatang.

"Saya setuju ambang batas parlemen 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibahas secara serius dalam revisi UU Pemilu. Angka ini menurut saya masih berada dalam batas moderat," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, wacana ini bertujuan agar partai yang berhasil mendudukkan wakilnya di Senayan benar-benar mengantongi legitimasi serta dukungan akar rumput yang solid.

"Tujuannya jelas, yaitu membangun sistem kepartaian yang lebih sederhana, memperkuat efektivitas parlemen, sekaligus memastikan partai politik yang memperoleh kursi benar-benar memiliki dukungan rakyat yang cukup kuat," kata mantan ketua MPR ini.

Di sisi lain, gagasan mengenai angka 5 persen ini sendiri kini tengah hangat diperbincangkan dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai besar seperti Golkar, PKS, dan Gerindra tercatat memiliki pandangan yang sejalan terkait usulan persentase tersebut.

Dukungan Pemisahan Jadwal Pilpres dan Pileg 2029

Selain isu ambang batas, pria yang biasa disapa Bamsoet ini turut mendorong agar pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dipisahkan mulai tahun 2029.

Evaluasi dari penyelenggaraan pemilu serentak sebelumnya, seperti pada tahun 2019 dan 2024, menunjukkan adanya kompleksitas beban kerja yang terlampau berat bagi penyelenggara maupun pemilih. Dengan mendesain ulang jadwal pemilihan, proses demokrasi diharapkan bisa berjalan lebih terukur, tertib, dan tidak saling tumpang tindih.

"Angka tersebut dapat menjadi titik tengah antara kebutuhan memperkuat efektivitas parlemen dan tetap menjaga ruang keterwakilan politik masyarakat. Sementara pelaksanaan pilpres dan pileg secara terpisah juga penting dipertimbangkan agar tidak amburadul seperti pemilu 2024 dan pemilu 2019," tuturnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com