2 Kurir Narkoba Asal Pekanbaru Ditangkap di Hotel Jakarta, Sabu dan Ekstasi Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) yang diduga terlibat sebagai kurir jaringan peredaran narkotika dari Pekanbaru, Riau.
fin.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) yang diduga terlibat sebagai kurir jaringan peredaran narkotika dari Pekanbaru, Riau.
Keduanya diamankan saat berada di sebuah kamar Hotel G Jakarta pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang yang diduga narkotika, mulai dari sabu, pil yang diduga ekstasi, hingga ganja dengan jumlah berat mencapai ratusan gram.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” ujar Wisnu dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi. YN dan RF akhirnya diamankan dari kamar 612 Hotel G Jakarta.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 52,35 gram.
Selain itu, polisi menyita 300 butir pil berwarna pink dengan logo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram. Ditemukan pula 100 butir pil pink berlogo granat dengan berat bruto 38,64 gram.
Petugas juga mengamankan serbuk berwarna pink yang diduga ekstasi dengan berat 52,81 gram serta pecahan pil pink dengan berat bruto 8,18 gram.
Barang lain yang turut disita berupa satu unit timbangan elektrik dan dua telepon seluler yang diduga digunakan berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga
“Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok. Dari hasil penyelidikan sementara, barang tersebut diperoleh dari wilayah Pekanbaru, Riau,” kata Wisnu.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan ke tempat kos yang ditempati YN di kawasan Jalan Tanjung Gedong, Jakarta. Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja.
Barang tersebut terdiri atas 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 52,35 gram. Polisi juga menemukan satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.
Wisnu mengatakan YN dan RF sementara diduga berperan sebagai perantara atau kurir. Keduanya disebut memperoleh bayaran sebesar Rp10 juta atas peran tersebut.
Berita Terkait
Mengapa Jule Hanya Direhabilitasi dalam Kasus Etomidate?