Politik . 23/09/2026, 17:21 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Tambahan anggaran Rp1 triliun untuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dinilai masih terbatas dibandingkan kebutuhan pembangunan di tingkat nasional.
Karena itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kemendes PDT mengidentifikasi persoalan desa di seluruh Indonesia untuk menentukan masalah yang perlu segera diintervensi.
Lasarus mengatakan Kemendes PDT perlu menentukan persoalan yang menjadi prioritas agar keterbatasan anggaran tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Ia juga meminta kementerian mempertimbangkan kondisi desa yang berbeda-beda di seluruh Indonesia.
"Kami titip, saya rasa Pak Menteri sudah belanja masalah desa ke seluruh Indonesia dan Pak Menteri pasti sudah bisa mengidentifikasi yang mana yang urgent yang bisa diintervensi oleh Kemendes," ujarnya dalam Rapat dengan Menteri PDT di Ruang Komisi V DPR, Senin, 22 September 2026.
Menurut Lasarus, tambahan anggaran sebesar Rp1 triliun yang diperoleh Kemendes PDT tetap relatif terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan di tingkat nasional.
Lasarus berharap penggunaan anggaran Kemendes PDT mempertimbangkan skala prioritas sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat desa, termasuk desa yang masih tertinggal.
"Dananya yang tidak banyak ini bisa betul-betul dirasakan oleh masyarakat desa di seluruh Indonesia. Tentu ada skala prioritas, ada banyak desa yang sudah maju, ada banyak juga yang masih terbelakang. APBN harus berkeadilan," kata Lasarus.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan penggunaan anggaran Kemendes PDT. Desa yang sudah maju dan desa yang masih terbelakang memiliki kebutuhan yang berbeda dalam pembangunan.
Agenda rapat tersebut difokuskan pada pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun 2027 dan RKP-KL Tahun 2027. Sebab itu, terangnya, agenda ini bersifat paparan awal kebutuhan anggaran dari masing-masing mitra kerja yang disertai argumentasi yang kuat.
“Komisi V sepakat dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memperjuangkan penambahan anggaran dalam RAPBN 2027 sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, imbuhnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media