Internasional . 23/09/2026, 23:34 WIB

Gedung Putih Pertahankan Keputusan Trump Blokir Akses Liputan 3 Media

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Akses tiga media untuk meliput ke dalam kompleks Gedung Putih kini menjadi sengketa hukum, setelah Presiden AS Donald Trump melarang CNN, MS NOW, dan Politico memasuki area tersebut.

Dalam dokumen pengadilan pada Selasa, 22 September 2026, pejabat Gedung Putih membela keputusan itu, dengan menyatakan bahwa Trump menilai ketiga media tersebut telah melanggar standar perilaku pemerintah.

Menurut The New York Times, pelanggaran yang dituduhkan mencakup tindakan "menyebarluaskan informasi keliru yang dapat dibuktikan kebenarannya terkait keamanan nasional dan isu-isu lain, serta memublikasikan informasi sensitif atau rahasia."

Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa pembatasan akses itu untuk sementara waktu. Ketiga media mendapat waktu hingga Jumat, 25 September 2026 untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.

"Akses ke Gedung Putih adalah sebuah hak istimewa, bukan hak mutlak," demikian bunyi dokumen tersebut. Dokumen itu berargumen bahwa keputusan Trump tidak melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS dan sejalan dengan praktik lama di mana para presiden memberikan akses khusus kepada jurnalis tertentu.

Trump Umumkan Larangan Lewat Truth Social

Perselisihan antara Trump dan ketiga organisasi berita tersebut bermula pada hari Jumat lalu. Saat itu, Trump mengumumkan melalui Truth Social—platform media sosial miliknya—bahwa ia akan memblokir akses media-media tersebut.

Dalam pengumumannya, Trump berargumen bahwa mereka "seharusnya tidak boleh terus-menerus menulis atau melaporkan FIKSI dan KEBOHONGAN."

Sehari setelah pengumuman tersebut, pembatasan akses mulai berlaku. Pada Sabtu pagi, para reporter dari CNN, MS NOW, dan Politico dilarang memasuki area Gedung Putih dan kartu pers mereka disita.

Langkah tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Pada hari Senin, organisasi-organisasi berita tersebut mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan itu.

Media Gugat Larangan Akses Gedung Putih

Dalam gugatan mereka, ketiga organisasi berita tersebut berargumen bahwa larangan Trump "secara terang-terangan melakukan diskriminasi berdasarkan sudut pandang redaksional" dan melanggar hak-hak mereka yang dijamin oleh Amandemen Pertama.

Mereka juga mempersoalkan proses pengambilan keputusan tersebut karena tidak mendapat peringatan sebelumnya. Menurut mereka, tindakan serius seperti larangan memasuki Gedung Putih semestinya disertai pemberitahuan.

Menurut dokumen gugatan, mereka "sama sekali tidak menerima pemberitahuan awal bahwa presiden akan melarang organisasi berita memasuki Gedung Putih jika ia tidak menyukai liputan mereka."

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com