KPK Periksa Wakil Ketua hingga Anggota DPRD Bekasi dalam Kasus Dugaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Di antara saksi yang dipanggil yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN), serta dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYU) dan Iin Farihin (INF).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, serta NYU dan INF selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Wartawan di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Selain tiga anggota legislatif tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi lainnya. Mereka terdiri dari pihak swasta, pejabat pemerintah daerah, hingga pihak yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan.
Baca Juga
Lima saksi dari pihak swasta yang dipanggil yakni DOK, SUG, WIN, RYB, dan RH. KPK juga memanggil MRP selaku ajudan Bupati Bekasi serta GUN yang merupakan Ketua LSM SNIPER.
Sementara itu, dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi terdapat AM selaku Kepala Bidang pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
Tiga saksi lainnya berasal dari pihak perusahaan, yakni RDN selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, HFZ selaku Direktur CV Barok Konstruksi, serta TBU selaku Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa.
Budi belum menjelaskan apakah seluruh 14 saksi tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK atau tidak.
Kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dua hari kemudian, tepatnya 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
Baca Juga
Dalam perkara tersebut, Ade Kunang dan HM Kunang diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Sarjan diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK menduga Ade Kunang mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Dalam komunikasi tersebut, Ade diduga meminta ijon atau uang terkait proyek.
Permintaan uang proyek itu diduga dilakukan secara rutin melalui HM Kunang maupun pihak lain sebagai perantara.
KPK menduga total uang yang diberikan Sarjan kepada Ade Kunang dan HM Kunang mencapai Rp11,4 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, KPK pada 10 September 2026 mengumumkan adanya pengembangan penyidikan perkara tersebut. Pengembangan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Agustus 2026.
Berita Terkait
Komisi III DPR Minta Kemenimipas Kaji Ulang Pembebasan Bersyarat Bechi
KPK Periksa Wakil Ketua hingga Anggota DPRD Bekasi dalam Kasus Dugaan Suap