Politik . 23/09/2026, 18:22 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Pembahasan mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas presiden terus berkembang di antara partai politik. Pemerintah turut mengikuti dinamika tersebut, meski berbagai usulan yang muncul masih berada dalam tataran informal.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pemerintah masih menunggu agenda pembahasan resmi mengenai revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait UU Pemilu.
"Tapi semua isu strategis itu tentu kami juga harus siapkan ya, bagaimana posisi pemerintah di situ," kata Bima Arya seusai menghadiri rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Bima, pemerintah akan menyiapkan pembahasan mengenai isu-isu strategis yang berkembang. Dia mengatakan Pemilu nantinya harus bisa menyeimbangkan antara efektivitas pemerintahan, akuntabilitas, dan demokrasi.
Karena itu, suara-suara yang terbuang juga harus diantisipasi sambil menyiapkan pemerintahan yang efektif.
"Koalisi juga harus efektif, ya. Harus ada mekanisme pemerintahan yang membuat pemerintahan eh membangun sistem checks and balances," kata dia.
Sebelumnya, berbagai partai politik menyampaikan pandangannya terkait ambang batas parlemen yang dinilai ideal. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
Sedangkan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi 7 persen agar partai politik di parlemen terseleksi demi efektivitas demokrasi.
Di samping itu, partai-partai juga berbicara usulan agar pencalonan presiden dan wakil presiden minimal didukung oleh dua partai politik. Sejumlah partai pun tidak masalah terhadap usulan itu, di antaranya PAN, PDIP, hingga Golkar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media