Nasional . 23/09/2026, 06:37 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Menurut Andi, masyarakat juga perlu memahami bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran tidak berdiri sendiri. Ia menyatakan relawan dan masyarakat yang mendukung pemerintahan tersebut akan terus memberikan dukungan terhadap Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
"Tapi kita sebagai masyarakat Indonesia wajib juga memberikan pembelajaran kepada publik, bahwasanya pasangan pemerintahan Prabowo-Gibran tidak berdiri sendiri," katanya.
"Kita masyarakat Indonesia seluruhnya mendukung penuh apa yang telah dilakukan oleh presiden dan wakil presiden selama dua tahun ini, menjabat dan membangun negara Republik," sambungnya.
Gugatan Denny Indrayana
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula serta meminta pembatalan keputusan KPU terkait pencalonan Gibran.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut telah digelar pada 21 September 2026. MK menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait pada 23 September 2026. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media