Politik . 23/09/2026, 20:44 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Surat keputusan (SK) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah terbit. Bersamaan dengan itu, sistem penggajian manajer yang disiapkan Kementerian Keuangan juga telah tersedia untuk mendukung operasional koperasi.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan, penerbitan SK tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat operasional KDKMP yang telah siap beroperasi.
"Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," ujar Dudung.
Dudung menyampaikan hal tersebut di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Dengan terbitnya SK, manajer KDKMP yang telah ditetapkan dapat segera menjalankan tugas untuk mendukung operasional koperasi.
Dudung meminta Kementerian Koperasi bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) segera mengaktifkan KDKMP yang telah siap beroperasi.
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aspek yang mendukung operasional KDKMP. Salah satunya sistem penggajian manajer yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Meski demikian, sejumlah kebutuhan operasional KDKMP masih dalam proses penyelesaian. Kebutuhan tersebut mencakup status koperasi sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan.
Pemerintah juga memastikan gerai KDKMP yang telah beroperasi memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan. Pasokan tersebut mencakup sejumlah komoditas yang akan disalurkan melalui KDKMP.
Komoditas yang akan disalurkan antara lain beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, serta kebutuhan pokok lainnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media