Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi PT PSMI, 1 Saksi Diperiksa
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.
fin.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung, Kamis, 24 September 2026. Perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di area PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan, penyidik memeriksa satu orang saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Saksi yang memenuhi panggilan penyidik diketahui berinisial NP dan berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata Anang dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2026.
Baca Juga
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam prosesnya, penyidik juga tetap menjunjung prinsip independensi, asas praduga tidak bersalah, serta kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tuturnya.
(Adm)
Berita Terkait
Dasco Minta Komisi III Dalami Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Lapas Cibinong Benarkan Ada Wine di Rumah Dinas Pejabat