Kejagung Terus Mengusut Dugaan Korupsi MBG, 2 Pegawai Perusahaan Diperiksa
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.
fin.co.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.
Pada Kamis, 24 September 2026, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG periode 2025 hingga 2026.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, dua saksi tersebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.
"Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial DA, yang diketahui merupakan pegawai PT LL dan PT LM, serta VK selaku pegawai PT LLJ," terangnya.
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan. Keterangan para saksi diperlukan untuk membantu penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
Dalam menangani perkara tersebut, tim penyidik JAM PIDSUS menyatakan proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Selain itu, penyidik tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," terangnya.
(Adm)
Berita Terkait
Dasco Minta Komisi III Dalami Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Lapas Cibinong Benarkan Ada Wine di Rumah Dinas Pejabat