Politik . 24/09/2026, 17:21 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
"Sebentar lagi kan akan ada pengesahan RUU Perampasan Aset. Nanti kalau Undang-Undang Perampasan Aset disahkan, tantangan Bapak di Kepolisian akan jauh lebih berat. Polisi di satu pihak mendapat kewenangan luar biasa, tetapi di pihak lain risikonya juga besar karena ada pengawasan independen dan sanksi yang diatur. Karena itu, presisi dan kehati-hatian penyidik sangat penting," terang Wayan.
Selain membahas hak imunitas dan pembaruan hukum nasional, Wayan mendorong penerapan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan prinsip keadilan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang baru.
"Penerapan restorative justice oleh Kepolisian saat ini sangat positif untuk menyelesaikan perkara secara berkeadilan. Dalam KUHP baru, Pasal 53 menekankan bahwa keadilan harus lebih dikedepankan daripada sekadar kepastian hukum formal. Selain itu, Pasal 54 mengingatkan ada 11 hal yang harus dipertimbangkan dalam pemidanaan agar masyarakat kecil tidak dihukum secara tidak adil," pungkas Wayan Sudirta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media