Politik . 24/09/2026, 21:51 WIB

PMI Terancam Hukuman Mati di UEA, DPR Minta Pemerintah Beri Perlindungan Maksimal

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Sudah 12 tahun Nenah Arsinah menjalani hukuman penjara di Uni Emirat Arab (UEA), sementara ancaman hukuman mati masih membayangi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Jawa Barat tersebut.

Kondisi itu mendorong Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan meminta Pemerintah Indonesia memastikan perlindungan bagi Nenah, sekaligus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasusnya.

Junico menilai, perkara yang berlangsung selama bertahun-tahun membutuhkan penjelasan yang jelas dan diberikan secara berkala. Pemerintah juga diminta memastikan perlindungan maksimal bagi PMI tersebut.

“Perkara yang berlangsung selama bertahun-tahun menimbulkan kebutuhan mendesak terhadap informasi yang jelas dan berkala. Pemerintah perlu memberikan perlindungan maksimal kepada PMI kita tersebut,” ujar Junico, Kamis, 24 September 2026.

Kasus Nenah kembali menjadi perhatian setelah keluarganya meminta kepastian hukum atas perkara yang menjeratnya. Nenah dilaporkan ditahan di Penjara Sharjah setelah didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap sopir majikannya pada tahun 2014.

Kasus Nenah Arsinah di UEA

Dalam perkara tersebut, Nenah dituduh bersekongkol dengan pekerja asal Filipina untuk membunuh sopir majikannya. Sopir tersebut disebut mengancam akan memberitahukan hubungan Nenah dengan pekerja Filipina kepada majikan Nenah.

Nenah juga mengaku mengalami tekanan ketika menjalani pemeriksaan. Ia menyebut dirinya dipaksa mengakui pembunuhan tersebut.

Menanggapi keterangan itu, Junico mengatakan pengakuan Nenah perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pendampingan hukum.

“Pengakuan tersangka harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui perwakilan di UEA juga perlu memastikan keluarga memperoleh penjelasan mengenai status hukum Nenah, perkembangan proses peradilan, serta bentuk pendampingan yang telah diberikan,” tuturnya.

Pendampingan Pemerintah untuk PMI

Menurut keluarga Nenah, Pemerintah Indonesia sebelumnya telah membantu menangani perkara tersebut. Pada tahun 2021, Kemlu menyatakan telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui KJRI Dubai.

Meski demikian, pihak keluarga Nenah berharap Pemerintah terus memberikan pendampingan hingga perkara yang dihadapi Nenah memperoleh keputusan yang terbaik.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com