Politik

Ferdinand Hutahaean Sentil Raja Juli soal Gugatan Ijazah Gibran Tidak Beradab: Bodoh Kau, Monyong!

Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh Denny Indrayana ke MK merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang tersedia bagi masyarakat.

Ferdinand Hutahaean Sentil Raja Juli soal Gugatan Ijazah Gibran Tidak Beradab: Bodoh Kau, Monyong!
Ferdinand Hutahaean

fin.co.id - Politikus PDI-Perjuangan Ferdinand Hutahaean merespons pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni yang menyebut gugatan terkait latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai manuver politik yang tidak beradab.

Ferdinand mengaku kaget dengan pernyataan Raja Juli tersebut. Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh Denny Indrayana ke MK merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang tersedia bagi masyarakat.

"Saya kaget dengan pernyataan Raja Julianto ini. Sekjen PSI ini menanggapi gugatan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi," kata Ferdinand lewat video yang diunggah di media sosial miliknya, dilihat pada Sabtu 26 September 2026.

"Saya heran ya, mengapa seorang menteri seperti Raja Julianto ini tidak tahu mana yang beradab, mana yang tidak beradab," ujarnya.

Ferdinand kemudian melontarkan pernyataan keras dengan menyinggung persoalan amplop yang sebelumnya diterima Raja Juli dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

"Eh, monyong. Gue mau ajarin lo. Yang tidak beradab itu adalah seseorang pejabat negara yang meminta suap dari kepala daerah hanya untuk pelepasan izin hutan," kata Ferdinand.

"Itulah yang tidak beradab, dan kau monyong salah satunya yang tidak beradab itu. Karena kau menerima amplop dari Bupati Kuansing dan harusnya kau sekarang itu sudah ditahan oleh KPK," sambungnya.

Adapun Raja Juli sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut.

KPK juga telah mendalami persoalan tersebut. Pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak memproses laporan gratifikasi yang dibuat Raja Juli karena perkara terkait sudah masuk dalam ranah penyidikan.

KPK pada saat yang sama telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.

Ferdinand kemudian mempertanyakan mengapa KPK tidak menahan Raja Juli, sembari mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

"Saya juga kaget mengapa KPK tidak menahan. Heran saya. Jadi itu yang tidak beradab," ucapnya.

Ferdinand Sebut Gugatan Denny Indrayana sebagai Aspirasi

Ferdinand menilai langkah Denny Indrayana mengajukan gugatan ke MK tidak semestinya disebut sebagai tindakan yang tidak beradab.

Menurut dia, gugatan tersebut merupakan aspirasi politik dan hukum yang menurutnya perlu dibuka melalui mekanisme konstitusional.

Berita Terkait