Hukum dan Kriminal . 26/09/2026, 06:39 WIB

Guru Sekolah Internasional di Tangsel Diduga Lecehkan Siswi Sejak SD, Polisi Turun Tangan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengajar di sekolah internasional berbasis agama. Terlapor berinisial ICM diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi berinisial PR dalam rentang waktu saat korban masih duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual itu tercatat pada 22 September 2026.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi PIDM) Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar bahwa saat ini untuk laporan polisi terkait dengan hal tersebut telah diterima oleh Polres Tangerang Selatan dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata Yudhi di Tangerang, Jumat 25 September 2026.

Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Polisi telah meminta keterangan dari korban, saksi, serta pihak-pihak terkait.

"Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi dan juga pihak yang dirugikan," tambahnya.

Diduga Gunakan Pola Child Grooming

Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan pihaknya telah membuat laporan resmi kepada kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Menurut Fadhli, dugaan tindak pidana itu berlangsung sejak 2023 hingga 2026. Ia menyebut terduga pelaku diduga menggunakan pola child grooming, yakni pendekatan manipulatif untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan korban sebelum melakukan eksploitasi seksual.

"Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara *child grooming*. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban," ucapnya.

Fadhli mengungkapkan, dugaan pelecehan bermula ketika terduga pelaku menjadi wali kelas korban pada periode 2023 hingga 2024. Saat itu, korban masih duduk di kelas 4 SD.

Dugaan tindakan tersebut disebut berlanjut hingga korban memasuki kelas satu SMP.

Menurut Fadhli, dugaan pelecehan terjadi di ruang kelas setelah kegiatan belajar reguler selesai. Korban disebut mengikuti kegiatan les mengaji di sekolah tersebut.

Usai kegiatan belajar, terduga pelaku diduga mempertontonkan video bermuatan pornografi kepada korban.

"Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban," tambahnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com