Jadi Tersangka, Bupati Gowa Diduga Lakukan Pungli dari Minimarket hingga Perumahan
Penyidik mengungkap dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan berbagai perizinan, mulai dari pembangunan perumahan hingga pembukaan gerai minimarket di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penyidik menemukan dugaan permintaan dana sponsor kepada pihak pemohon izin sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai berlangsung.
"Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Saudari HT berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer," papar De Deo.
Diduga Dibantu Orang Kepercayaan
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Husniah diduga menggunakan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus memperoleh keuntungan melalui pihak ketiga.
Baca Juga
Dalam menjalankan dugaan aksinya, Husniah disebut mendapat bantuan dari orang kepercayaannya berinisial HA.
"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," sebut De Deo.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan penggunaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang. *