Hukum dan Kriminal

Jadi Tersangka, Bupati Gowa Diduga Lakukan Pungli dari Minimarket hingga Perumahan

Penyidik mengungkap dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan berbagai perizinan, mulai dari pembangunan perumahan hingga pembukaan gerai minimarket di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Jadi Tersangka, Bupati Gowa Diduga Lakukan Pungli dari Minimarket hingga Perumahan
Bupati Gowa Husniah Talenrang (ist)

fin.co.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan berbagai perizinan, mulai dari pembangunan perumahan hingga pembukaan gerai minimarket di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 September 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang hukum pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.

Atas perkara tersebut, Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Polisi Ungkap Empat Klaster Dugaan Pungli

De Deo mengungkap terdapat empat rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang masuk dalam konstruksi perkara.

"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," kata Brigjen De Deo.

1. Pengurusan PKKPR Perumahan

Klaster pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Menurut penyidik, Husniah diduga meminta sejumlah uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun. Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

"Penyidik menemukan fakta bahwa Saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kemudian, Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah," ucap De Deo.

Dua perusahaan disebut telah menyerahkan uang dalam perkara tersebut.

Berita Terkait