Hukum dan Kriminal

Jadi Tersangka, Bupati Gowa Diduga Lakukan Pungli dari Minimarket hingga Perumahan

Penyidik mengungkap dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan berbagai perizinan, mulai dari pembangunan perumahan hingga pembukaan gerai minimarket di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Jadi Tersangka, Bupati Gowa Diduga Lakukan Pungli dari Minimarket hingga Perumahan
Bupati Gowa Husniah Talenrang (ist)

"Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," lanjutnya.

2. Pembukaan Gerai Minimarket

Dugaan berikutnya berkaitan dengan pembukaan gerai baru minimarket di wilayah Gowa.

Penyidik menyebut Husniah diduga meminta dana kepada pengelola minimarket melalui orang kepercayaannya, HA.

"Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Saudari HT mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Saudari HT. Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," ungkap De Deo.

Menurut penyidik, pihak Indomaret kemudian menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce. Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," tutur De Deo.

3. Pengurusan PBG Perumahan Royal Spring

Klaster ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.

Dalam perkara ini, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen.

"Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2," jelas De Deo.

Rumah tersebut kemudian diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain.

"Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp 420 juta. Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,8 miliar," lanjut dia.

4. Dugaan Permintaan Dana Sponsor

Klaster keempat berkaitan dengan kegiatan tahunan Beautiful Malino.

Berita Terkait