Hukum dan Kriminal . 26/09/2026, 06:30 WIB

Kortastipidkor Sita Aset Bupati Gowa Rp5,5 Miliar Terkait Kasus Pemerasan PBG

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, Sitti Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Kantor Bupati Gowa Sempat Digeledah

Kasus tersebut sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan melalui kerja sama Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Kedua institusi melakukan joint investigation terkait dugaan korupsi berupa pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.

Dalam proses penyidikan, tim gabungan melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Senin, 21 September 2026. Lokasi yang digeledah yakni kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.

Menariknya, dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya Rabu, 24 September 2026, Sitti Husniah masih menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam kegiatan tersebut, sertifikat diserahkan kepada 100 warga dari total 2.300 penerima di Kecamatan Parigi. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com