Hukum dan Kriminal . 26/09/2026, 22:54 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Anggota Komisi Yudisial (KY) F. Willem Saija meminta para hakim tidak perlu khawatir ketika menerima laporan dari masyarakat. Menurutnya, setiap pengaduan yang masuk ke KY akan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Willem saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Pimpinan Pengadilan Batch IV Tahun 2026 di Pusdiklat Mahkamah Agung (MA), Bogor, Jawa Barat.
Di hadapan 40 ketua pengadilan, Willem menjelaskan bahwa masyarakat memang memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku hakim kepada KY. Namun, laporan yang diterima tidak otomatis membuat hakim yang dilaporkan langsung diperiksa atau dikenai sanksi.
“Saya katakan tidak usah khawatir. Begini, setiap warga negara punya hak untuk melapor dan mengadukan seseorang (hakim). Itu hak asasi. Tapi itu melalui proses. Misalnya ditelaah dulu, apakah memenuhi syarat atau tidak,” beber Willem dikutip dari laman Resmi KY, Sabtu, 26 September 2026.
Ia menerangkan, pengaduan yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Dalam proses tersebut, KY dapat meminta keterangan dari pelapor, saksi, maupun hakim yang dilaporkan.
Hasil pemeriksaan selanjutnya dibahas dalam rapat pleno yang diikuti tujuh Anggota KY. Forum tersebut menjadi bagian dari proses untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga.
“Jadi tidak mudah menjatuhkan sanksi, dan kebanyakan tidak terbukti. Sebab, kebanyakan laporan yang masuk terkait substansi hukum atau isi putusan, yang berdasarkan Pasal 15 dan 17 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tidak bisa diperiksa,” jelas Willem.
Menurut Willem, perbedaan pendapat terhadap suatu putusan merupakan hal yang wajar terjadi dalam proses peradilan. Ia menegaskan, ketidaksepakatan terhadap isi putusan tidak otomatis menjadi dasar bagi KY untuk memeriksa hakim.
“Memang sering terjadi perbedaan dalam putusan, saya akui. Kami pun sering tidak sependapat,” ungkap Willem.
Willem juga menyinggung persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai ukuran keberhasilan KY. Menurutnya, keberhasilan lembaga tersebut tidak seharusnya diukur dari banyaknya hakim yang diperiksa, diawasi, atau dijatuhi sanksi.
Ia mengingatkan bahwa tugas KY berdasarkan amanat konstitusi adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“Artinya bagus jika laporan yang masuk ke KY sedikit, atau banyak masuk laporan tetapi tidak terbukti. Artinya kewenangan KY dalam menjaga martabat dan kehormatan hakim telah berhasil tercapai,” ujarnya.
Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, KY akan tetap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tapi kalau memang sudah ada terbukti (pelanggaran), mau ngapain lagi. Kita tidak bisa pungkiri, semua sudah melalui pemeriksaan yang ketat. Jadi untuk KY menjatuhkan sanksi prosesnya terlalu panjang, berbulan-bulan, pemeriksaannya mendalam, tidak asal-asalan,” tegas Willem.
Mantan Hakim Tinggi itu juga berharap pimpinan pengadilan dapat mendukung pelaksanaan tugas KY, termasuk melalui pemantauan jalannya persidangan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media