Hukum dan Kriminal . 26/09/2026, 09:33 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 2025-2026.
Dalam perkara tersebut, Sitti Husniah diduga meminta uang kepada pengelola minimarket di Kabupaten Gowa hingga mencapai Rp850 juta. Permintaan itu disebut menggunakan dalih dana corporate social responsibility (CSR).
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, dugaan pemerasan bermula ketika pengelola minimarket hendak mengurus izin pembukaan gerai baru di Gowa.
Sitti Husniah kemudian diduga mengarahkan pihak pengelola untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
"Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 September 2026.
Permintaan tersebut kemudian dibayarkan pengelola minimarket secara bertahap. Total uang yang diterima dalam rangkaian tersebut mencapai Rp850 juta.
"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 850 juta," jelas De Deo.
Uang Rp850 Juta Diduga Dipakai Beli Mobil
Dana yang disebut diminta sebagai CSR tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial. Penyidik menyebut sebagian uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi Sitti Husniah.
"Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce," ungkap De Deo.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Sitti Husniah memanfaatkan kewenangannya sebagai bupati untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pihak lain, termasuk HA.
"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," terang De Deo.
"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT. Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," sambungnya.
Ada Dugaan Permintaan Sponsor Rp100 Juta
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media