Hukum dan Kriminal . 27/09/2026, 06:00 WIB

Kuasa Hukum Bupati Gowa Pertimbangkan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi PBG

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Tim kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tengah mempertimbangkan langkah hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka. Kuasa hukum menyatakan masih mempelajari dasar yang digunakan penyidik, termasuk dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersebut.

"Karena adanya penetapan tersangka tersebut dikeluarkan, tentu kami akan mencoba menilai satu persatu atas apa yang digunakan seikatan dengan dua alat bukti tersebut," ujar Andi Imran, Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Menurut Imran, tim hukum akan memeriksa berbagai dasar dan dokumen yang digunakan penyidik hingga akhirnya menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka.

"Ke depan, kami akan menempuh itu (praperadilan) jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum acara. Karena, hari ini hukum acara yang kita gunakan adalah hukum acara pidana yang ditetapkan tahun 2025 tentang KUHAP," tuturnya.

Kuasa Hukum Minta Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Imran menegaskan bahwa status tersangka belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah. Karena itu, ia meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

"Kami akan berpikir ke persoalan ranah praperadilan jika menemukan ada hal-hal yang di luar dari apa yang telah ditentukan dalam hukum acara. Saya kira semua orang berhak untuk menguji," kata Imran menegaskan.

Ia mengatakan proses pengujian tersebut dapat dilakukan terhadap berbagai dokumen yang digunakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Menguji segala bentuk dokumen yang digunakan terutama terkait persoalan dugaan pemaksaan ini dengan menggunakan dua alat bukti, dan dua alat bukti tentu harus diuji," ucapnya lagi.

Tim Hukum Masih Kaji Proses Penetapan Tersangka

Terkait penggeledahan kantor dan rumah jabatan bupati hingga penetapan tersangka, tim kuasa hukum mengaku belum menyimpulkan apakah terdapat kejanggalan dalam proses tersebut.

Menurut Imran, tim hukum masih memeriksa setiap peristiwa dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Untuk mengambil kesimpulan bahwa apakah kami akan melakukan praperadilan nantinya atau tidak, itu masih dipertimbangkan. Dalam artian begini, proses pengujian atau proses upaya hukum praperadilan itu adalah hak yang pasti dilindungi secara konstitusi," paparnya menekankan.

Tim kuasa hukum juga terus berkoordinasi dengan Sitti Husniah Talenrang untuk membahas temuan-temuan dalam perkara tersebut serta menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com