Hukum dan Kriminal . 27/09/2026, 06:00 WIB

Kuasa Hukum Bupati Gowa Pertimbangkan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi PBG

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Bupati Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026 di Jakarta.

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat orang ahli. Para ahli yang diperiksa berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan perseroan, tata bahasa, serta pemerintahan.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang terdiri atas dua rumah mewah di lokasi berbeda dan satu unit mobil mewah. Total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5,58 miliar.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dari Abdullah, penyidik menyita barang bukti berupa uang dengan total lebih dari Rp1,86 miliar yang disebut ditampung dalam rekening pihak lain. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com