Nasional . 27/09/2026, 10:09 WIB

Sidang MK Bikin Moral dan Etika Jabatan Wapres Gibran Runtuh, Kata Guru Besar Unair

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menyoroti jalannya persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Henri menyampaikan pandangannya melalui akun X miliknya. Ia menilai persoalan yang muncul dalam persidangan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan etika dan moral dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden. Sementara KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Secara Hukum Gibran Masih Terlegitimasi

Henri mengawali pernyataannya dengan menyinggung posisi hukum Gibran sebagai Wakil Presiden.

Menurut dia, secara hukum posisi Gibran telah mendapatkan legitimasi dari sejumlah lembaga negara. Namun, ia kemudian mempersoalkan aspek etika dan moral yang menurutnya muncul dari proses persidangan di MK.

"Wapres Gibran itu secara hukum sudah dan masih sangat kuat, terlegitimasi oleh KPU, MK, bahkan MPR. Tapi belakangan ini dengan digelarnya sidang MK terkait syarat pendidikan Wapres, terbongkar fakta fakta yang melandasi etika dan moral terpilihnya Gibran sebagai Wapres 2024 itu runtuh," tulis Prof Henri, dikutip pada Minggu 27 September 2026.

Henri kemudian menyoroti dialog antara hakim MK dengan KPU dan Bawaslu dalam persidangan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Pro Henri adalah pembahasan mengenai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam persidangan, hakim MK menanyakan kepada KPU apakah ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah di luar negeri yang diatur dalam PKPU 19/2023 juga telah ada dalam aturan pada pemilu sebelumnya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum ada dalam PKPU sebelumnya. Ketika hakim kembali memastikan apakah aturan itu memang dibuat untuk Pemilu 2024, Afifuddin menjawab, "Ya." Henri kemudian memberikan penilaian terhadap fakta persidangan tersebut.

"Rumtuhnya etika moral itu muncul karena terpublikasinya dialog antara hakim MK dengan KPU dan Bawaslu yang membuka fakta bahwa PKPU yg memberi jalan Gibran bisa memenuhi syarat, ternyata dibuat KPU secara spesifik hanya khusus untuk Pilpres 2024. Sebelumnya tidak ada aturan itu. Fakta fakta terkait keengganan KPU dan Bawaslu melakukan ferivikasi terbongkar" jelasnya.

Prof Henri mengatkaan, meskipun proses persidangan di MK belum menghasilkan putusan yang menentukan status hukum Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, menurut dia, jalannya persidangan telah memunculkan persoalan lain terkait legitimasi moral dan etika.

"MK dalam hal ini memang belum memutuskan status hukum Wapres ke depan, tapi pertunjukkan dialog di MK itu secara tidak langsung telah meruntuhkan legitimasi moral dan etika atas jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden yang ditopang dengan pasal “selundupan” dalam PKPU dimaksud" ujarnya.

Di sisi lain, dalam persidangan tersebut KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com