Politik . 29/09/2026, 21:53 WIB

Komisi VIII Minta Audit Dana Haji Tak Ganggu Pelayanan Jemaah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta rencana audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilaksanakan dengan mempertimbangkan urgensi serta kepentingan jemaah. Ia menegaskan Komisi VIII pada prinsipnya tidak menutup ruang untuk audit tersebut, tetapi pelaksanaannya perlu memiliki dasar faktual dan hukum yang jelas.

"Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik, dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah," katanya dalam keterangan, Selasa, 29 September 2026.

Abidin menyebut pengelolaan dana haji merupakan amanah publik karena berkaitan dengan kepentingan jutaan calon jemaah. Karena itu, setiap bentuk pengawasan harus dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut dia, audit forensik perlu dilandasi fakta, indikasi konkret, dan kerangka hukum agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kebingungan antar-lembaga.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap BPKH seharusnya tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi berjalan secara preventif dan berkesinambungan.

"Yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, tetapi apakah hasil pengawasan tersebut menjawab pertanyaan publik, apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi jemaah," katanya.

Abidin meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat mengenai pertimbangan serta urgensi dilakukannya audit forensik terhadap pengelolaan dana haji.

Pemerintah juga diminta memastikan setiap proses pengawasan keuangan haji dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara. Transparansi laporan mengenai pengelolaan dana haji kepada DPR dan masyarakat juga dinilai perlu diperkuat.

Selain aspek tata kelola keuangan, Abidin meminta perlindungan terhadap hak jemaah tetap menjadi perhatian, termasuk dalam hal pembiayaan, pelayanan, dan pemberian nilai manfaat.

Ia juga mengingatkan agar perbedaan atau perdebatan mengenai kewenangan antarlembaga tidak menggeser perhatian dari upaya memperbaiki pelayanan haji.

Komisi VIII, kata Abidin, akan tetap melakukan pengawasan terhadap tata kelola keuangan haji melalui penguatan regulasi dan koordinasi bersama lembaga terkait, termasuk Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jamaah haji," katanya.

Prabowo Instruksikan Audit Forensik

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan dilakukannya audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang berada di bawah BPKH. Audit tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi keuangan haji sehingga pembenahan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Arahan itu disampaikan Prabowo saat bertemu Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com