Politik . 30/09/2026, 20:23 WIB

DPR Bahas RUU LLAJ, Pajak Perusahaan Transportasi Online hingga Sanksi Bakal Diatur

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Potensi penerimaan negara dari perusahaan aplikasi transportasi online masuk dalam materi yang dibahas Komisi V DPR bersama pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

RUU tersebut juga mencakup pengaturan dana pemeliharaan jalan, pajak angkutan umum, hingga status transportasi daring roda dua dan roda empat.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda mengatakan, pengaturan pajak bagi perusahaan transportasi dalam jaringan atau online perlu masuk dalam RUU LLAJ. Ia menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan pajak PNBP dari perusahaan aplikator agar potensi penerimaan negara tidak hilang.

“RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” kata dia dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Selain persoalan pajak, salah satu isu yang diakomodasi dalam RUU LLAJ ialah pengaturan dana pemeliharaan jalan dan pajak bagi angkutan umum. Syaiful menjelaskan UU LLAJ yang berlaku saat ini sebenarnya sudah mengatur dana preservasi jalan, tetapi ketentuan tersebut dinilai belum dapat dilaksanakan secara optimal.

“Pengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara,” katanya.

Status Transportasi Daring Masuk RUU LLAJ

DPR juga menilai pengaturan mengenai pajak badan atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek berbasis aplikasi digital sudah saatnya diatur dalam undang-undang.

Selain itu, RUU LLAJ mengatur status keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat. Pengaturan juga mencakup kendaraan dan angkutan sewa khusus.

Jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya sebagai pengendara ojek maupun pengemudi taksi online diperkirakan sekitar 2–4 juta orang.

Syaiful mengatakan jumlah tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pengaturan status transportasi daring dalam RUU LLAJ.

“Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik,” kata Syaiful menjelaskan urgensi pengaturan status keberadaan transportasi daring.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai pengaturan transportasi berbasis platform digital.

Perusahaan Aplikasi Juga Diatur

Pengaturan transportasi berbasis platform digital dalam RUU LLAJ mencakup mekanisme penyelenggaraan, hak, dan kewajiban perusahaan aplikasi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com