Nasional . 30/09/2026, 12:52 WIB

Gus Ipul Somasi Tiga Pihak soal Tuduhan Aliran Uang Muktamar NU

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengambil langkah hukum terhadap tiga pihak yang disebut menyampaikan tuduhan terkait dugaan aliran uang dalam Muktamar NU.

Somasi dilayangkan menyusul munculnya sejumlah pernyataan mengenai dugaan suap atau riswah, operasi uang dalam Muktamar NU, hingga tudingan yang mengaitkan aliran dana dengan hasil korupsi.

"Kami hari ini melayangkan somasi kepada Pak L, Pak AS dan Pak MS. Nanti tim hukum yang akan merinci siapa tiga orang ini," ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf, dalam keterangan tertulis, Rabu 30 September 2026.

Gus Ipul mengatakan somasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kritik ataupun perbedaan pandangan. Menurut dia, kritik tetap menjadi bagian yang harus dihormati.

"Kami tidak mempersoalkan kritik. Kami juga tidak mempersoalkan perbedaan pendapat. Kritik harus dihormati dan perbedaan pendapat adalah hal biasa," jelasnya.

Namun, ia mempersoalkan pernyataan yang menurutnya telah masuk pada tuduhan mengenai peristiwa konkret, termasuk dugaan penerimaan uang, suap atau riswah, serta operasi uang.

"Itu adalah tuduhan tentang sebuah peristiwa konkret, dan tuduhan seperti itu harus dibuktikan," ujarnya.

Gus Ipul pun meminta pihak yang menyampaikan tuduhan menunjukkan bukti atas informasi yang telah disampaikan kepada publik.

"Anda sudah menuduh. Sekarang buktikan," ujar Gus Ipul.

Salah satu tuduhan yang menjadi sorotan berkaitan dengan uang senilai Rp480 miliar yang disebut diangkut menggunakan dua mobil Land Cruiser dengan towing.

"Kalau Anda mengatakan ada uang Rp480 miliar dan diangkut dua Land Cruiser menggunakan towing, tunjukkan dari mana sumber uangnya, dikirim ke mana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan, di mana, siapa saksinya, dan apa buktinya," tegas Gus Ipul.

Ia menilai tuduhan mengenai aliran uang tersebut harus disertai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau tidak bisa dibuktikan, berarti itu hanya bualan dan fitnah," lanjutnya.

Hal serupa, kata Gus Ipul, juga berlaku terhadap tuduhan mengenai suap atau riswah yang telah disampaikan kepada publik. Pihak yang menyampaikan informasi tersebut diminta bertanggung jawab atas tuduhan yang dilontarkan.

"Jangan melempar tuduhan kepada publik, lalu ketika diminta pertanggungjawaban berlindung di balik opini," ujarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com