Nasional . 30/09/2026, 12:52 WIB

Gus Ipul Somasi Tiga Pihak soal Tuduhan Aliran Uang Muktamar NU

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Gus Ipul memberikan dua pilihan kepada pihak yang disomasi, yakni membuktikan tuduhan atau menarik kembali pernyataan tersebut.

"Buktikan tuduhan itu. Atau cabut, klarifikasi, dan minta maaf secara terbuka," kata Gus Ipul.

Selain melayangkan somasi, Gus Ipul juga membawa persoalan tayangan Podcast Madilog ke Dewan Pers. Ia menilai media memiliki tanggung jawab jurnalistik ketika mempublikasikan tuduhan serius kepada masyarakat.

"Pertanyaan kami kepada media sederhana: apa sumber tuduhan itu? Apa buktinya? Bagaimana proses verifikasinya? Dan apakah orang-orang yang dituduh sudah dimintai konfirmasi sebelum tayangan itu dipublikasikan?" katanya.

Menurut Gus Ipul, tanggung jawab media tidak hanya sebatas memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menyampaikan pernyataan.

"Media bukan sekadar menyediakan mikrofon. Ada proses redaksi, ada host, ada judul, ada thumbnail, ada keputusan untuk merekam, mengemas, mempublikasikan, dan menyebarluaskan sebuah informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Ia meminta Dewan Pers menilai proses jurnalistik dalam tayangan tersebut, termasuk bagaimana informasi diperoleh dan diverifikasi sebelum disebarluaskan.

"Kami meminta Dewan Pers menilai proses jurnalistiknya secara objektif: apakah prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab telah dijalankan dengan semestinya," katanya.

Gus Ipul menyebut langkah hukum tersebut ditempuh karena informasi yang disebarkan melalui ruang digital dapat memiliki dampak panjang terhadap nama baik, kehormatan, reputasi, serta kepercayaan publik.

Ia juga menyoroti risiko sebuah tuduhan yang terus diulang tanpa melalui proses pengujian. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat masyarakat menganggap tuduhan sebagai sebuah fakta.

"Maka saya memilih tidak membalas tuduhan dengan tuduhan. Saya ingin membawanya ke ruang yang benar, ke ruang pembuktian," ujarnya.

Gus Ipul kemudian meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada proses hukum dan mekanisme Dewan Pers untuk berjalan.

"Biarkan hukum bekerja. Biarkan Dewan Pers menjalankan kewenangannya. Yang menuduh, silakan membawa bukti. Yang menyebarluaskan, silakan menjelaskan proses verifikasinya," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap kritis dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya informasi berupa tuduhan serius yang belum disertai bukti.

"Jangan biarkan kebohongan memperoleh tempat hanya karena diucapkan berulang-ulang. Kritik harus kita hormati. Informasi harus kita uji. Tetapi fitnah harus dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com