Hukum dan Kriminal . 30/09/2026, 16:41 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Nanik Sudaryati Belum Diperiksa

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung menambah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Tersangka baru tersebut merupakan anggota TNI Angkatan Darat, yakni mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Cpl Budi Utomo.

Di sisi lain, penyidik Kejagung hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan terhadap Nanik belum dianggap diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara saat ini.

"Dalam pembuktian ini, penyidik menyatakan belum. Saat ini kita lihat perkembangan, tapi saat ini belum diperlukan dalam pembuktian terkait perkara ini," kata Anang, dikutip Rabu, 30 September 2026.

Anang mengatakan keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap seseorang sepenuhnya berada dalam kewenangan tim penyidik. Pertimbangan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian dan perkembangan penyidikan perkara.

"Ya, pertimbangan berdasarkan kewenangan penyidik menurut bagaimana kelengkapan, perlu atau tidaknya kan keterlibatan. Sampai saat ini belum," tuturnya.

Ia menambahkan, perkembangan perkara dan proses pembuktian selanjutnya akan terlihat dalam tahapan persidangan. Penyidik masih akan melihat kebutuhan pemeriksaan berdasarkan hasil pendalaman perkara.

"Dalam pembuktian nanti kita lihat di persidangan seperti apa," sambung Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 September 2026.

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," lanjut Anang.

Menurut Anang, penuntut umum telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka tersebut lengkap. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang terdiri atas keterangan sekitar 233 saksi, empat orang ahli, surat dan dokumen, serta barang bukti lainnya.

"Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan," tukasnya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung mengungkap dugaan persoalan dalam mekanisme pengelolaan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan penyidikan, program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan SPPG dipilih karena mempunyai hubungan dengan beberapa pejabat BGN. Pada saat yang sama, sebagian yayasan tersebut disebut belum memenuhi ketentuan sebagai mitra SPPG.

Selain dugaan persoalan dalam penunjukan yayasan, Kejagung juga mengungkap dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang. Dugaan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara dan berdampak terhadap dukungan operasional program MBG.

Barang yang disebut masuk dalam dugaan penggelembungan harga antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,03 triliun. Selain itu, penyidik turut menemukan dugaan terkait pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com