Hukum dan Kriminal . 30/09/2026, 20:21 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menghormati proses hukum atas penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.
Dudy mengatakan penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lainnya, itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian," kata Dudy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Dudy, penanganan kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL melibatkan sejumlah lembaga dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjalankan investigasi keselamatan untuk mengetahui penyebab serta faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Sementara kepolisian menangani aspek pidana dari peristiwa tersebut.
"Ada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang melakukan investigasi dari sisi kecelakaannya. Juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya. Karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan ke masing-masing pihak," katanya.
Kemenhub Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT
Dudy memastikan Kemenhub akan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan KNKT. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Termasuk apabila rekomendasi KNKT berkaitan dengan pembinaan sumber daya manusia (SDM) perkeretaapian. Kemenhub, kata Dudy, siap menjalankan rekomendasi tersebut, termasuk pembinaan SDM di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan persoalan terkait waktu pengereman berdasarkan analisis data logger.
"Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL," kata Dewa.
Di sisi lain, hasil investigasi KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Temuan tersebut mencakup persoalan persinyalan, komunikasi dalam pengendalian perjalanan kereta, koordinasi antarpihak, keterbatasan visibilitas terhadap sinyal, hingga belum tersedianya prosedur pengereman darurat untuk kereta berkecepatan tinggi saat melintasi lintasan lengkung.
Dalam investigasinya, KNKT menjelaskan masinis KA 4B terlebih dahulu menerapkan *full service brake* setelah mengetahui adanya sinyal merah. Setelah rangkaian kereta keluar dari lintasan lengkung, masinis kemudian melakukan emergency brake.
KNKT mencatat keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi rangkaian yang masih berada di lintasan lengkung dan pertimbangan terhadap risiko kestabilan kereta apabila rem darurat diterapkan pada kondisi tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media