Nasional . 01/10/2026, 11:25 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Setelah memasuki masa purnatugas, pengalamannya tetap digunakan dalam sejumlah kegiatan dan lembaga. Ia tercatat menjadi Staf Ahli OJK pada periode 2020-2022.
Noor Rachmad juga dipercaya menjadi sekretaris Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk mengusut tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 2022.
Pada 2023, ia menjadi anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum. Sebelumnya, ia juga tercatat sebagai Sekretaris Tim Pemburu Koruptor periode 2008-2012 serta Wakil Ketua III Tim Pemburu Koruptor.
Aktivitas di Dunia Usaha dan Organisasi
Setelah tidak lagi aktif sebagai jaksa, Noor Rachmad juga menjalani sejumlah aktivitas di sektor profesional. Ia dipercaya menjadi Senior Adviser BNI 1946 sejak 2021.
Ia kemudian menjabat Komisaris Independen PT PP Presisi sejak Mei 2022 dan selanjutnya menjadi Komisaris Utama hingga masa jabatannya berakhir pada Mei 2025.
Di bidang organisasi, Noor Rachmad pernah menjabat Ketua III PJI pada 2013 dan Ketua Umum PJI pada 2015. Organisasi tersebut kemudian menggunakan nama Persaja atau Persatuan Jaksa Indonesia.
Ia juga tercatat sebagai pengurus DPP IKA Undip sejak 2009 dan pernah menjadi Ketua DPD IKA Undip Jakarta periode 2022-2023.
Noor Rachmad juga memimpin KBPA periode 2021-2025 setelah menggantikan Muchtar Arifin. Untuk periode berikutnya, 2025-2030, ia kembali dipilih secara aklamasi oleh para pengurus dan anggota KBPA.
Sejumlah Penghargaan
Sepanjang kariernya, Noor Rachmad menerima sejumlah penghargaan. Di antaranya Satya Lencana Karya Satya X pada 2009 dan Satya Lencana Karya Satya XX.
Ia juga memperoleh Penghargaan Jasa dan Kontribusi Penanganan Kasus MV Silver Sea 2 Kategori Penuntutan pada 2017, Penghargaan Hasan Wirajuda Perlindungan WNI pada 2018, serta Bintang Jasa Nararya pada 2019.
Dengan pengalaman lebih dari empat dekade di lingkungan penegakan hukum dan pemerintahan, Noor Rachmad merupakan salah satu figur senior yang pernah menempati sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan.
Meski namanya disebut dalam isu pergantian Jaksa Agung, sampai berita ini disusun belum terdapat konfirmasi resmi dari pemerintah maupun Kejaksaan Agung mengenai penunjukan Noor Rachmad sebagai pengganti ST Burhanuddin. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media