Hukum dan Kriminal . 01/10/2026, 09:17 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali menjalani persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 1 Oktober 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan polemik tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Dalam sidang kali ini, Dokter Tifa hadir bersama Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT).
Melalui akun X miliknya, Dokter Tifa mengatakan dirinya bersama tim advokat telah mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk diajukan kepada para pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia mengawali unggahannya dengan mengaitkan agenda persidangan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.
Dokter Tifa kemudian menjelaskan bahwa dirinya bersama tim hukum kembali menghadapi persidangan dalam perkara tersebut.
"Hari ini, Kamis, 1 Oktober 2026, saya bersama Tim Advokat TPDT (Tim Pembela Dokter Tifa) kembali menghadapi persidangan pokok perkara," tulisnya.
Ia mengatakan timnya datang dengan sejumlah pertanyaan yang telah disiapkan untuk para pelapor yang dihadirkan oleh JPU.
"Kami datang dengan pertanyaan-pertanyaan yang telah kami siapkan, untuk diajukan kepada para pelapor yang dihadirkan oleh JPU," lanjutnya.
Namun, Dokter Tifa menyayangkan Joko Widodo alias Jokwoi yang disebutnya sebagai pelapor pertama tidak tercantum dalam daftar pelapor yang diperiksa pada sidang hari ini.
"Namun, sungguh disayangkan, pelapor pertama, JOKO WIDODO, , tidak tercantum dalam daftar pelapor yang diperiksa hari ini," tulisnya.
Meski demikian, Dokter Tifa menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sungguhpun demikian, Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Menurut Dokter Tifa, persidangan merupakan ruang untuk menguji berbagai keterangan, bukti, dan argumentasi sebelum kebenaran ditentukan berdasarkan hukum.
"Kami percaya bahwa persidangan adalah tempat untuk menguji keterangan, menguji bukti, menguji argumentasi, dan menemukan kebenaran berdasarkan hukum," tulisnya.
Dalam unggahannya, Dokter Tifa juga menjelaskan bahwa dirinya tidak melihat perkara tersebut sebagai upaya untuk menghadapi Joko Widodo secara pribadi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media