Gugur! Ini Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Denny Indrayana Panggil Gibran ke Persidangan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke ruang persidangan.
Perkara Berkaitan dengan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Data perkara tersebut juga tercatat dalam sistem resmi Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
Pokok permohonan berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan tersebut yang menurut mereka baru terungkap kemudian.
Karena itu, pemohon meminta MK membuka ruang pembuktian untuk menguji persoalan tersebut melalui persidangan.
Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga meminta adanya konsekuensi hukum apabila dalam proses persidangan nantinya ditemukan bahwa syarat tersebut tidak terpenuhi.
Namun, penting dicatat, dalil tersebut merupakan argumentasi dan permintaan dari pihak pemohon, bukan kesimpulan atau putusan MK.
Baca Juga
MK Tetap Dalami Persoalan Pendidikan Gibran
Meski tidak mengabulkan permintaan pemanggilan Gibran, proses persidangan perkara tersebut tetap berjalan.
MK sebelumnya telah menggelar sejumlah tahapan persidangan, termasuk mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, KPU selaku termohon, Bawaslu, serta pihak terkait.
Pada Kamis (1/10/2026), misalnya, MK mendengarkan keterangan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Hasyim membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam pengaturan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.