Hukum dan Kriminal

Gugur! Ini Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Denny Indrayana Panggil Gibran ke Persidangan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke ruang persidangan.

Gugur! Ini Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Denny Indrayana Panggil Gibran ke Persidangan
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (YouTube Wakil Presiden RI)

Hasyim menjelaskan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persidangan perkara ini tidak hanya berisi permintaan dari pemohon, tetapi juga mempertemukan argumentasi serta keterangan dari berbagai pihak.

Pada Jumat (2/10/2026), agenda persidangan perkara tersebut berfokus pada keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.

Agenda tersebut memang telah tercantum dalam jadwal resmi persidangan MK.

Keterangan dari para atase pendidikan menjadi bagian dari pendalaman Mahkamah terkait riwayat pendidikan Gibran di luar negeri.

Dalam persidangan tersebut, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia menyampaikan hasil penelusuran terhadap arsip yang tersedia di masing-masing perwakilan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

Sebelumnya, MK juga menyatakan persidangan perkara ini menjadi ruang bagi Mahkamah untuk melakukan pendalaman terhadap dalil-dalil yang diajukan para pemohon.

Sejak awal mengajukan perkara, para pemohon menyatakan ingin agar persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran diuji melalui persidangan yang terbuka dan transparan.

Denny Indrayana bersama pemohon lainnya menyadari bahwa permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU yang umumnya diatur secara ketat.

Namun, mereka berargumentasi bahwa pemeriksaan substansi diperlukan untuk menguji persoalan yang mereka persoalkan.

Sementara itu, dalam proses persidangan, MK terus mendengarkan keterangan dari berbagai pihak sebelum nantinya mengambil keputusan sesuai kewenangan Mahkamah.

Penolakan permintaan menghadirkan Gibran juga tidak otomatis menjadi putusan terhadap pokok perkara. Artinya, status permintaan pemanggilan tersebut perlu dibedakan dari penilaian akhir MK mengenai substansi perkara. (*)

Berita Terkait