Politik . 03/10/2026, 21:14 WIB

Jelang Pemilu Lokal 2031, Siti Zuhro Usulkan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Peneliti Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah (sekda) dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilu lokal 2031.

Menurut Siti, sekda memiliki posisi strategis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah karena memahami proses administrasi sekaligus perencanaan program pemerintah di daerah.

"Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Siti Zuhro di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dilansir dari Antara, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Ia mengatakan gagasan tersebut sebelumnya juga telah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurutnya, diperlukan formula yang tepat untuk mengantisipasi potensi tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Siti menjelaskan, perubahan desain keserentakan pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuat pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan mulai 2029.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD. Sementara pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota.

MK juga menetapkan pelaksanaan pemilu lokal memiliki jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.

"Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal," katanya.

Menurut Siti, masa jeda tersebut perlu diantisipasi karena akan membutuhkan keberadaan penjabat kepala daerah. Ia menilai mekanisme penunjukan dari pemerintah pusat seperti yang pernah diterapkan sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan dalam hubungan pusat dan daerah.

"Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja," katanya menegaskan.

Karena itu, Siti memandang sekda dapat menjadi salah satu opsi untuk mengisi posisi kepala daerah selama masa transisi tersebut. Sekda dinilai telah mengetahui proses pemerintahan dan program yang sedang berjalan di daerah masing-masing.

Gagasan serupa disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid. Ia berharap sekda dapat menjadi penjabat kepala daerah ketika terjadi kekosongan jabatan dalam masa transisi.

"Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah," katanya.

Anwar membandingkan kondisi tersebut dengan penjabat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Menurutnya, terdapat persoalan mengenai keberlanjutan program daerah ketika kepala daerah definitif tidak lagi menjabat dalam waktu tertentu.

Ia menilai kekosongan kepemimpinan selama sekitar dua tahun perlu dipersiapkan dengan matang, terutama karena berkaitan dengan kesinambungan program dan penganggaran pemerintah daerah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com