Politik . 04/10/2026, 20:51 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Potongan pajak penghasilan yang selama ini mengurangi gaji pekerja, berpotensi tidak lagi menjadi beban bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Mulai 2027, pemerintah berencana menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di seluruh sektor dengan batas penghasilan tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI yang juga Sekretaris Jendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyambut penuh rencana tersebut. Ia menilai kebijakan itu dapat memperkuat daya beli masyarakat, terutama kelompok pekerja kelas menengah bawah.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9), sebagai bagian dari program yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto untuk dilanjutkan dan diperluas tahun depan.
"Kami mengapresiasi arahan Presiden Prabowo yang menaruh perhatian besar pada nasib pekerja. Tentu saja kami dukung rencana pemerintah ini. Kalau berhasil terwujud, kebijakan ini bisa memperkuat daya beli masyarakat, khususnya para pekerja kelas menengah bawah," ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at, 2 Oktober 2026.
Pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja akan menerima manfaat kebijakan tersebut. Sebelumnya, insentif hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.
Namun, mulai 2027, cakupannya diperluas ke seluruh sektor. Dengan begitu, pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta akan mendapat perlakuan yang sama, apapun sektor tempatnya bekerja.
Menurut Kholid, perluasan ini membuat kebijakan lebih adil dan merata. Kholid juga melihat kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara kepada kelas menengah bawah.
Bagi pekerja yang selama ini gajinya dipotong PPh 21, potongan itu kini ditanggung negara. Dengan demikian, penghasilan yang dibawa pulang menjadi lebih besar.
"Bagi keluarga pekerja kelas menengah bawah, tambahan itu sangat berarti. Uang itu bisa dipakai untuk kebutuhan dapur, biaya sekolah anak, ongkos transportasi, atau ditabung untuk berjaga-jaga. Di tengah biaya hidup yang terus naik, masyarakat akan sangat terbantu," kata Kholid, alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia.
Lebih jauh lagi, Kholid menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Keringanan ini membantu kelas pekerja menjaga daya beli di tengah naiknya biaya hidup, dan manfaatnya tidak berhenti di rumah tangga saja.
“Saat pekerja punya uang lebih untuk dibelanjakan, warung, pasar, pedagang kecil, dan UMKM di lingkungannya ikut bergerak. Perputaran uang tersebut sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan perekonomian nasional,” sambungnya.
Menutup pernyataannya, Kholid menegaskan bahwa PKS siap memperjuangkan kebijakan ini di parlemen agar segera terwujud.
“Kami di DPR RI akan mendukung kebijakan pemerintah ini. Kami juga mendorong agar aturannya segera terbit dan disosialisasikan secara luas, supaya manfaatnya cepat dirasakan oleh pekerja di seluruh Indonesia," pungkas Kholid, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok–Kota Bekasi).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media