Hukum dan Kriminal . 04/10/2026, 09:42 WIB

Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Dokumen Pendidikan Palsu Saat Cawapres 2024

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Untuk menjelaskan maksud dugaan tersebut, Khozinudin memberikan sebuah perumpamaan mengenai keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

"Misalkan seorang dikatakan punya dua anak laki-laki, tapi ternyata anaknya hanya tiga perempuan semua, itu kan berarti isi keterangannya palsu," katanya.

Menurut dia, keterangan mengenai penyelesaian pendidikan grade 12 di UTS perlu diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.

Selain itu, pelapor meminta polisi mendalami keterangan mengenai penyetaraan pendidikan tersebut dengan jenjang SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

"Yang kedua, grade 12 UTS itu dianggap setara tamat sekolah menengah kejuruan, SMK, peminatan Akuntansi dan Keuangan, ini juga harus diperiksa," kata Khozinudin.

Ia menilai, apabila nantinya ditemukan bahwa keterangan tersebut tidak sesuai fakta, persoalan itu perlu ditelusuri lebih lanjut karena dokumen tersebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Polisi Diminta Telusuri Pihak yang Menerbitkan dan Menggunakan

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut mengadukan pihak yang menerbitkan dan menggunakan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Namun, Khozinudin menegaskan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

"Jadi yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini kita adukan, tapi apakah ada unsur pidana ditemukan dalam perkara ini tentu ini kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan penyidikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, polisi akan melakukan tahapan penyelidikan. Pada tahap awal, penyidik dapat meminta klarifikasi dari pelapor maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

"Yang pertama tentu saja penyidik menerima laporan, setelah itu penyidik melakukan penyelidikan. Nah, penyelidikan ini sebelum sampai pada tahap itu bisa saja di tahap awal, tahap klarifikasi," kata Khozinudin.

Keterangan dari pihak yang diperiksa nantinya dapat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Polisi juga dapat meminta klarifikasi kepada pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Sengketa Dokumen Pendidikan Gibran Juga Bergulir di MK

Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak hanya berujung pada laporan ke Bareskrim Polri.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com