Politik . 06/10/2026, 15:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Komisi II DPR RI mengambil langkah terobos dengan memanfaatkan masa reses anggota dewan mulai 1 November 2026 demi mempercepat pembahasan dan penyusunan draf undang-undang pemilu yang baru.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa jeda sidang tidak akan menghambat kerja Panja dalam merampungkan naskah akademik serta materi pasal demi pasal.
"Masa reses akan kami pakai mulai tanggal 1 November. Jadi kami reses dulu, nanti 1 November di masa reses kami sudah akan mulai rapat Panja," kata Rifqinizamy, Selasa, 6 Oktober 2026.
"Reses yang akan datang di bulan Desember kemungkinan akan kami maksimalkan untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU pasal-pasal dan ayat demi ayat di dalam RUU itu," tambahnya.
DPR menargetkan proses maraton selama dua kali masa reses ini dapat menuntaskan draf final sebagai RUU usul inisiatif DPR pada awal tahun depan.
"Jadi dua kali reses ini akan kami gunakan semaksimal mungkin untuk memastikan maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR," jelasnya.
Guna memperkaya pembahasan, Panja Komisi II DPR telah mengantongi sejumlah isu strategis yang akan dikaji bersama berbagai elemen, mulai dari kementerian/lembaga, akademisi perguruan tinggi, hingga organisasi kemasyarakatan dan LSM.
“Tadi hanya membahas dua hal. Yang pertama kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini dan isu-isu strategis itu akan menjadi baseline bagi kami mengundang atau kami mendatangi sejumlah kementerian lembaga, perguruan tinggi baik institusi maupun perseorangan, dan organisasi-organisasi non pemerintah serta organisasi kemasyarakatan,” pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media