Politik . 06/10/2026, 15:47 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - DPR RI resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Regulasi anyar ini membawa angin segar bagi para pekerja Indonesia, salah satunya lewat aturan tegas yang melarang perusahaan menahan ijazah serta dokumen pribadi pelamar maupun karyawan.
"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menteri Yassierli membeberkan deretan poin krusial yang berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja:
Selain poin-poin utama di atas, UU ini juga menghadirkan sederet terobosan dan aturan baru:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media