Politik . 06/10/2026, 15:47 WIB

Ijazah Ditahan Perusahaan? Siap-siap Kena Sanksi, UU Ketenagakerjaan Baru Resmi Disahkan!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - DPR RI resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Regulasi anyar ini membawa angin segar bagi para pekerja Indonesia, salah satunya lewat aturan tegas yang melarang perusahaan menahan ijazah serta dokumen pribadi pelamar maupun karyawan.

"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menteri Yassierli membeberkan deretan poin krusial yang berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja:

  • Pencegahan Diskriminasi: Penegakan jaminan perlakuan setara tanpa diskriminasi pada proses rekrutmen, pengupahan, hingga jenjang karier.

  • Transparansi Pasar Kerja: Kewajiban penyediaan informasi lowongan kerja yang terbuka untuk mengikis praktik percaloan dan loker fiktif.

  • Kepastian Magang: Penegasan status, pembatasan durasi, jaminan uang saku, perlindungan K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (JKK & JKM), serta sertifikasi resmi bagi peserta pemagangan.

  • Penempatan Kerja Adil: Perlindungan ekstra dan akses setara bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta warga di daerah tertinggal.

  • Harmonisasi Hubungan Industrial: Keseimbangan hak berorganisasi dan penyampaian aspirasi pekerja dengan prinsip industri maju dan buruh sejahtera.

  • K3 Sebagai Hak Fundamental: Penerapan Sistem Manajemen K3 terintegrasi untuk pencegahan risiko kecelakaan dan penciptaan lingkungan kerja yang aman.

  • Pengawasan Proaktif: Transformasi pengawasan ketenagakerjaan agar lebih independen, responsif, dan berwenang menerbitkan perintah perbaikan.

  • Sanksi Tepat & Berefek Jera: Penerapan sanksi administratif hingga pidana berjenjang bagi pengusaha yang melanggar ketentuan.

    Selain poin-poin utama di atas, UU ini juga menghadirkan sederet terobosan dan aturan baru:

  • Sertifikasi Kompetensi: Penguatan BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

  • Penguatan Pengawas Kerja: Pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan, penyesuaian rasio jumlah pengawas di daerah, serta keterlibatan pengawasan oleh DPR RI.

  • Integrasi Data Ketenagakerjaan: Sinkronisasi data dan perencanaan tenaga kerja antara pemerintah pusat dan daerah.

  • Dana Cadangan Pesangon: Pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.

  • Hak Pekerja Perempuan: Kepastian jaminan penuh atas hak cuti melahirkan dan keguguran beserta pembayaran upahnya.

  • Perlindungan Disabilitas: Jaminan akses dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

  • Larangan Tahan Ijazah: Ketegasan hukum melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam rekrutmen maupun penempatan kerja.

  • Peningkatan Produktivitas: Kolaborasi aktif antara pengusaha, buruh, serikat pekerja, dan pemerintah.

  • Respons Future of Work: Perluasan cakupan perlindungan bagi model pekerjaan yang fleksibel (flexible working).

  • Survei KHL Oleh BPS: Pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak oleh BPS berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah.

  • Perlindungan Ekstra Pencari Kerja: Optimalisasi hak bagi pelamar kerja, peserta pelatihan, dan peserta magang.

  • Aturan TKA Pernikahan Campuran: Pengaturan penggunaan TKA bagi warga asing yang menikah sah dengan WNI beserta anak hasil perkawinan sah.

  • Perlindungan Alih Daya BUMN: Kewajiban penyelenggaraan tenaga kerja alih daya (outsourcing) BUMN melalui anak perusahaan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com