Politik . 06/10/2026, 23:46 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setingkat SMA dari Luar Negeri

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas atau sederajat.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan MK dalam perkara keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang dimohonkan Denny Indrayana dan kawan-kawan.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lainnya yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Asrul.

Hakim Konstitusi Asrul Sani menyampaikan hal tersebut dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.

MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran

Asrul menjelaskan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," jelas Asrul.

Menurut Asrul, fakta tersebut diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Keterangan itu menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyerta ijazah luar negeri.

Dokumen yang digunakan justru berupa certificate of attendance serta dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades.

Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

"Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujarnya.

Asrul menjelaskan bahwa secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu biasanya memuat keterangan:

"This is to certifiy that ... (nama yang tamat) has been awarded...".

Selain itu, sertifikat tersebut juga dilampiri atau mencantumkan nilai maupun hasil pendidikan yang diperoleh. Dari dokumen tersebut kemudian diterbitkan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.

Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

Dalil Denny Indrayana dkk dan Putusan MK

Keterangan mengenai dokumen pendidikan itu disampaikan MK saat menanggapi dalil para Pemohon mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi cawapres.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, serta menjadi salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya, Denny Indrayana dkk selaku Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Presiden 224 yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Namun, dalam pertimbangan hukum perkara tersebut, MK tetap menyatakan tidak dapat menemukan bukti penyertaan ijazah SMA Gibran.


           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com