Politik . 06/10/2026, 21:24 WIB

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Permohonan Denny Indrayana dkk Tak Dapat Diterima

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk) tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam.

"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI.

MK Kabulkan Sebagian Eksepsi Termohon

Selain menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, MK juga menyampaikan putusan dalam bagian eksepsi. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.

Untuk bagian lainnya, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selain dan selebihnya.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan itu teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres (cawapres). Mereka berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres, dan menjadi salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Para Pemohon juga mendalilkan bahwa tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, seseorang tidak sah sejak pencalonannya. Selain itu, perolehan suaranya dinilai tidak sah, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, serta tidak dapat dilantik sebagai wapres.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Para Pemohon pada intinya meminta MK mengabulkan seluruh permohonan mereka. Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan capres dan cawapres.

Selanjutnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai Cawapres karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, para Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Permohonan berikutnya meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com