Nasional

Resmi Dihapus! BGN Buat Skema Baru Pengganti Insentif SPPG Rp6 Juta

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghapus skema insentif tetap sebesar Rp6 juta bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Resmi Dihapus! BGN Buat Skema Baru Pengganti Insentif SPPG Rp6 Juta
Kepala BGN Sudaryono (tengah) bersama kedua wakilnya dalam peresmian pusat pelayanan publik dan media center di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

fin.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghapus skema insentif tetap sebesar Rp6 juta bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut dikembalikan ke mekanisme sebelumnya, yakni insentif sebesar Rp2.000 per porsi yang dihitung berdasarkan jumlah makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk memastikan pemberian insentif lebih adil dan sesuai dengan kapasitas masing-masing dapur MBG.

Pemerintah juga ingin mencegah pemborosan anggaran negara akibat pembayaran insentif dengan nominal yang sama kepada dapur yang melayani jumlah penerima manfaat berbeda.

Menurut Sudaryono, skema insentif Rp6 juta sebelumnya berasal dari perhitungan Rp2.000 dikalikan kapasitas 3.000 porsi per dapur. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat dapur yang melayani penerima manfaat lebih sedikit tetapi tetap mendapatkan insentif dengan nilai yang sama.

"Perubahan insentif ini sebetulnya bukan perubahan insentif, (tapi) kembali ke insentif yang lama. Jadi di awal dulu memang Rp2.000 per porsi," kata Sudaryono saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Dengan kebijakan tersebut, perhitungan insentif mitra SPPG akan kembali mengikuti jumlah porsi makanan yang benar-benar disalurkan. Artinya, besaran insentif tidak lagi dipatok tetap Rp6 juta tanpa mempertimbangkan perbedaan jumlah penerima manfaat.

Mengapa Insentif SPPG Rp6 Juta Dihapus?

Sudaryono mengatakan, keputusan menghapus insentif tetap Rp6 juta dilakukan setelah BGN melakukan peninjauan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Evaluasi tersebut bertujuan memastikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

BGN menilai pemberian insentif dengan nominal tetap berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila kapasitas pelayanan setiap dapur berbeda.

Dapur yang melayani ribuan penerima manfaat dan dapur dengan jumlah penerima lebih sedikit bisa memperoleh insentif yang sama, meskipun volume penyaluran makanannya tidak sebanding.

Kondisi itu dinilai perlu diperbaiki agar pembayaran kepada mitra lebih proporsional. Dengan skema Rp2.000 per porsi, besaran insentif akan mengikuti jumlah makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran program MBG.

Mengingat program tersebut melibatkan dana negara dalam jumlah besar dan dilaksanakan secara berkelanjutan, setiap komponen pembiayaan perlu dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait