Politik . 06/10/2026, 15:24 WIB
Sah! RUU Satu Data Indonesia Resmi Jadi UU, Ini Sederet Aturan Barunya
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id
- DPR RI resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Langkah krusial ini diambil guna memperkuat tata kelola, keamanan, hingga kedaulatan data nasional secara menyeluruh dari tingkat pusat sampai desa.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan saat memimpin rapat Paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026.
"Setuju," seru peserta rapat, kemudian disusul ketuk palu Puan.
Sebelum kesepakatan akhir dicapai, Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia Sturman Panjaitan memaparkan proses pembahasan yang intensif bersama pemerintah. Pembahasan tersebut melingkupi 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh serta 829 DIM penjelasan hingga menghasilkan draf final yang memuat 20 bab dan 141 pasal.
Dalam pencerahannya, Sturman Panjaitan membeberkan deretan poin inti yang masuk dalam regulasi anyar tersebut:
-
Data Dasar Nasional (DDN): Penetapan DDN sebagai rujukan tunggal untuk perencanaan pembangunan, anggaran, pembagian bansos, hingga agenda strategis negara, lengkap dengan klasifikasi data (terbuka, terbatas, tertutup).
-
Tata Kelola & Rencana Induk: Pengaturan struktur SDI yang mencakup Arsitektur, Manajemen, dan Siklus Data di bawah koordinasi kementerian terkait.
-
Kelembagaan Baru: Pembentukan lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden guna menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan fungsi fasilitatif dan koordinatif.
-
Pembagian Wewenang Berjenjang: Kejelasan peran pemerintah pusat, daerah, hingga desa/kelurahan—termasuk forum Musyawarah Data Desa untuk menyepakati data tingkat lokal.
-
Struktur Pengelola Data: Penegasan peran serta kewajiban bagi pembina, produsen, wali data (dari level nasional, desa, hingga korporasi), serta pengguna data.
-
Standardisasi & Katalog Nasional: Penerapan standar data, metadata, kode referensi, dan katalog data nasional wajib tanpa perlu memusatkan penguasaan fisik data pada satu instansi.
-
Teknologi Masa Depan & Risiko: Pemanfaatan AI, blockchain, dan teknologi digital untuk menjamin kedaulatan data, keterlacakan, serta kontrol penuh manusia.
-
Interoperabilitas Tanpa Sentralisasi: Kemudahan berbagi pakai data antarinstansi tanpa memindahkan kepemilikan atau basis data fisik dari produsen asal.
-
Akses & Transfer Luar Negeri: Aturan biaya akses data terbatas sebagai PNBP, serta syarat izin DPR RI untuk transfer data kategori tertutup ke luar negeri.
-
Keamanan Siber Strict & Audit: Penerapan standar siber-persandian, kriptografi, audit kedaulatan data, serta kewajiban lapor insiden kebocoran maksimal 1x24 jam.
-
Pendanaan, Evaluasi, & Akuntabilitas: Mekanisme insentif, pengawasan berkala, hingga pelaporan rutin kinerja penyelenggara kepada Presiden dan DPR.
-
Partisipasi Masyarakat: Ruang bagi publik untuk memberikan masukan, kontribusi data sukarela, pengawasan, hingga pelaporan indikasi penyalahgunaan.
-
Penyelesaian Sengketa Cepat: Prioritas jalur non-litigasi (mediasi) maksimal 14 hari kerja yang dapat diperpanjang sekali dengan durasi sama.
-
Sanksi Tegas & Ketentuan Pidana: Formulasi bab pidana dan sanksi administratif untuk menjamin kepatuhan, sekaligus menghapus bab larangan terpisah.
-
Masa Transisi 1 Tahun: Lembaga penyelenggara wajib dibentuk paling lambat satu tahun, disertai penyesuaian infrastruktur dari regulasi lama (Perpres No. 39/2019).