Politik

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 13 Aturan Baru soal Pesangon, Cuti Melahirkan hingga Larangan Penahanan Ijazah

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 13 Aturan Baru soal Pesangon, Cuti Melahirkan hingga Larangan Penahanan Ijazah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani. Foto: Fajar Ilman

Pemerintah mendorong penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka, termasuk kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja. Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja.

Keterbukaan informasi juga diharapkan dapat menekan praktik percaloan, penipuan berkedok rekrutmen, serta penyebaran lowongan kerja fiktif yang berpotensi merugikan pencari kerja.

3. Peserta magang memperoleh kepastian perlindungan

Peserta pemagangan juga menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian dalam aturan baru tersebut.

Pengaturan yang dipaparkan pemerintah mencakup penegasan status pemagangan, pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kepesertaan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, peserta magang juga diarahkan untuk memperoleh sertifikat pemagangan. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian yang lebih baik bagi peserta dalam menjalani proses pembelajaran dan memperoleh pengalaman kerja.

4. Penempatan tenaga kerja harus adil dan objektif

Proses penempatan tenaga kerja didorong untuk mengutamakan objektivitas, transparansi, keadilan, serta prinsip non-diskriminasi.

Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal. Tujuannya agar mereka memiliki akses yang lebih setara terhadap peluang kerja.

Dengan pendekatan ini, kesempatan memperoleh pekerjaan diharapkan tidak hanya terbuka bagi masyarakat di wilayah maju, tetapi juga bagi kelompok yang selama ini menghadapi hambatan dalam mengakses pasar kerja.

5. Hak berserikat dan penyelesaian perselisihan diperkuat

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan pekerja dengan pengusaha.

Regulasi tersebut menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam hubungan industrial.

Di sisi lain, kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga menjadi perhatian. Dengan demikian, persoalan yang muncul antara pekerja dan perusahaan diharapkan dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan hukum.

6. Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian utama

Berita Terkait